Sabtu, Juni 26, 2010

Program Investasi FOREX TRADING Teraman, Terbaik, dan Terpercaya di Indonesia

APAKAH anda pernah GAGAL di bisnis FOREX??
APAKAH anda pernah kehilangan uang di Bisnis Online??
APAKAH anda menginginkan PASSIVE INCOME??
APAKAH anda ingin memiliki penghasilan tanpa batas??
APAKAH anda ingin uang selalu mengalir ke rekening anda??
APAKAH anda ingin berinvestasi di tempat yang aman dan masuk akal??
APAKAH anda ingin MANDIRI??? mengelola keuangan anda sendiri???

INILAH SOLUSI NYA :

---- MANDIRI INVESTA ----

Sebuah Program Bisnis Mandiri dan Investasi dalam bidang Forex Trading yang Teraman, Terbaik, dan Terpercaya di Indonesia saat ini. Hanya dengan Rp. 200.000,- 1X SEUMUR HIDUP, anda akan memiliki PASSIVE INCOME sebesar Rp. 40.000,- s/d Rp. 100.000,- SETIAP BULAN, SEUMUR HIDUP! TANPA HARUS MENCARI ANGGOTA DAN MENJUAL PRODUK! + POTENSI GAJI TETAP BULANAN + BONUS2 MENARIK LAINNYA (Uang Tunai, HP, Laptop, Dll).

Mandiri Investa BUKAN program bisnis dengan sistem TAHAPAN. Dana investasi Anda murni kami kelola di bisnis FOREX TRADING. Tanpa perlu menunggu penambahan jumlah member baru, semua investor berhak mendapatkan profit bulanan TANPA KECUALI selama kontrak 18 bulan.

Ber-investasi di Mandiri Investa adalah pilihan yang sangat tepat bagi anda...!

Memang semua transaksi di lakukan secara online dan transfer bank, tetapi kami mengutamakan kepercayaan, rasa keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab, sehingga hak dan kewajiban kami dan investor sama-sama terpenuhi. Bisnis ini aman dan BUKAN SCAM.


MARKETING PLAN MANDIRI INVESTA

Ber-investasi di Mandiri Investa, Anda Pasti mendapatkan Pasive Income dengan target profit 20 - 50 % per bulan dari investasi anda, meskipun anda tidak mensponsori seorang memberpun, dan anda tentu akan mendapatkan banyak bonus lagi dari Mandiri Investa jika berhasil mensponsori rekan anda untuk bergabung di Mandiri Investa. Semua Investor akan memperoleh Passive Income Tanpa Terkecuali, dengan Sistem Bisnis otomatis dan Tanpa Perlu Setor Uang Setiap Bulan.

Mandiri Investa akan memberikan Kebebasan Finansial dan waktu untuk anda, tanpa Anda terlalu banyak kerja keras karena sudah ada system yang teruji, UANG BEKERJA UNTUK ANDA YAITU PERPADUAN ANTARA INVESTASI MURNI DAN NETWORKING.

Anda telah membuat sebuah keputusan penting untuk memulai perjalanan finansial anda bersama Mandiri Investa. Hanya dengan modal investasi yang relatif kecil, yaitu sebesar Rp.200.000/ID untuk bergabung, anda mempunyai peluang menghasilkan Rp. 222.220.000, hanya dengan modal sponsorisasi saja dan anda juga akan mendapatkan keuntungan setiap bulan dari investasi anda....!!!!


Keuntungan setelah bergabung di Mandiri Investa :
  • Kontrak investasi selama 18 Bulan dan bisa diperpanjang.
  • Setelah habis masa kontrak selama 18 bulan, seluruh dana investasi anda akan dikembalikan penuh ( Rp 200.000,- )
  • Tidak ada pihak yang dirugikan karena jika trading loss sekalipun, Investor tetap mendapat 20% dari Investasi yang diperoleh dari dana backup.
  • Semua yang anda ajak berpeluang menjadi member karena biaya investasi relatif kecil, hanya Rp.200.000,-/ID.
  • Adanya laporan profit, Dana backup, produk murah, dan berbagai promo di member area yang dikhususkan untuk member berprestasi.
  • Mengelola dana investor dengan ekstra hati-hati terutama di forex, kami menggunakan Broker International yang menjamin keamanan dana trader, Trading forex dengan analisa : Risk Management and Money Management yang akurat, juga software trading yang dilengkapi Indikator yang telah direkomendasikan di Metatrader4 dan 5.
  • Memiliki tim trading baik Manual Trading dan Software Robot Trading yang telah terbukti kualitasnya.
  • Melakukan kerjasama dengan berbagai bank untuk kelancaran transfer bonus dengan sistem Payroll, E-Banking dan M-Banking. Minimal Transfer Bonus Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk bank BCA, BNI, dan MANDIRI. Untuk Bank Lainnya minimal transfer Rp 50.000,-
  • Perpaduan antara Sistem Networking dan Investasi.
  • Memberikan berbagai macam reward kepada member jika berhasil menempati level-level tertentu.
  • Anti Scam dan Anti Spam Program.
  • Aktivasi investor dengan cepat dengan layanan yang sangat ramah. Profit yang bersaing dengan Investasi lainnya.

Bonus-bonus yang Anda dapatkan di Mandiri Investa :

1. Bonus Profit Bulanan (PASSIVE INCOME)
Bonus Passive Income adalah Bonus bulanan yang kami berikan kepada seluruh Investor baik yang aktif maupun pasif. Nilai bonus ini sesuai dengan keuntungan perusahaan dari Forex trading yang berkisar antara 20-50%/bulan dari nilai investasi anda ( Rp 200.000,- ) selama masa kontrak 18 bulan. Apabila trading loss/rugi, anda tetap mendapatkan 20%, yang dananya diambil dari dana backup yang telah dianggarkan sebelumnya, dan bonus ini akan langsung ditransfer ke rekening Bank anda pada setiap tanggal 1-5 setiap awal bulannya tanpa perlu anda withdraw/request. Jadi, meski anda TIDAK mensponsori/merekrut member, anda tetap mendapatkan profit ini.

2. Bonus Sponsorisasi
Bonus Sponsorisasi adalah bonus yang kami berikan kepada setiap investor yang berhasil mereferensikan orang lain untuk bergabung menjadi Investor di Mandiri Investa. Dari setiap orang yang berhasil anda ajak menjadi Investor di Mandiri Investa anda akan mendapatkan Rp.50.000,-. Semakin banyak anda mereferensikan orang lain maka semakin besar Bonus Sponsorisasi yang akan anda peroleh. Bonus Sponsorisasi ini akan ditransfer pada hari yang sama, yang akan diproses secara instant, setelah melewati proses Withdraw di member area.

3. Bonus Sponsor Randomizer
Bonus Sponsor Randomiser adalah Bonus yang anda peroleh apabila ID anda terpilih secara acak oleh sistem sebagai Sponsor terhadap member yang baru membuka situs Mandiri Investa. semakin banyak ID anda di Mandiri Investa, maka akan semakin banyak kesempatan ID anda muncul sebagai Sponsor Randomizer dan sebaliknya, setiap ID anda terpilih, maka Bonus yang anda terima Rp.50.000,-/member, akan ditransfer pada hari yang sama secara instant, setelah melewati proses Withdraw di member area.

4. Bonus Re-Invest
Bonus Re-Invest merupakan Bonus yang didapat setiap menambahkan Investasi di bawah ID anda sendiri yang besarnya Rp.50.000,-/ID. Semakin banyak anda menambahkan investasi di bawah ID anda, maka akan semakin besar Bonus Re-Invest yang anda dapatkan. Bonus ini akan diproses pada hari yang sama secara instant setelah melewati proses Withdraw di member area.

5. Bonus Gaji Tetap Bulanan
Bonus Gaji Tetap Bulanan adalah Gaji yang diberikan kepada seluruh Investor yang telah mensponsori secara langsung (frontline), baik secara langsung atau akumulasi. Gaji ini akan ditransfer setiap tanggal 6-10 setiap bulan dan disesuaikan dengan kualifikasi level yang telah ditetapkan oleh Mandiri Investa.

6. Bonus Top Sponsor Bulanan
Bonus Top Sponsor Bulanan adalah bonus yang diberikan kepada member apabila dapat mensponsori secara langsung (frontline) dalam waktu satu bulan, baik langsung/akumulasi, terhitung antara tanggal 1-25 setiap bulannya, dan untuk bulan berikutnya terhitung mulai 0/nol lagi. Bonus diberikan antara tanggal 11-15.

7. Bonus Titik Duplikasi (Matrix 10x5)
Bonus Titik Duplikasi (Matrix 10 x 5) adalah bonus jaringan matrix 5 level ke bawah dengan lebar ke samping tanpa batas. Bonus ini sangat cocok bagi anda yang senang dengan konsep MLM, dimana anda hanya perlu menduplikasikan diri di level pertama dan kedua saja, sementara untuk level ketiga sampai level kelima anda tinggal menikmati hasilnya saja.

8. Bonus Buku + Software Trading
Bonus berupa buku “Forex = Mudah & Profitable" beserta software trading, bagi member yang telah memiliki 7 ID dalam program investasi Mandiri Investa tanpa terkecuali, baik secara langsung maupun akumulasi hingga 7 ID. Dengan buku dan software tersebut, anda dapat belajar dengan mudah dan langsung terkoneksi dengan pasar uang dunia, melihat pergerakan harga yang sesungguhnya, dan dapat melakukan Demo Account, serta bilamana anda telah siap secara mental maupun financial, anda dapat melakukan real trading.


*) Bonus-bonus di atas akan langsung kami transfer ke rekening anda tanpa perlu anda tanya ke kami.


JANGAN SIA-SIAKAN PELUANG EMAS INI....!!!!

Klik Gambar di bawah Untuk Keterangan Lebih Lengkap dan Pendaftaran Anda :

FOREX dalam hukum ISLAM

بســـــــماللهالرحمنالرحيـــــــم

Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH; Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara.

Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.

TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM

1. Ada Ijab-Qobul: ---> Ada perjanjian untuk memberi dan menerima • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. • Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat)

2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserahterimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.

لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد

"Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan". (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas'ud)
Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:

منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه

Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya".

Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam:

المشقةتجلبالتيسر

Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.

JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM

Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.

Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS

Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.

b. Bahwa dalam 'urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.

c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman.

MENGINGAT :

" Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: "...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..."

" Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa'id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, 'Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)' (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

" Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari 'Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.".

" Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: "(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai."..

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.

" Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).

" Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: "Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram."

" Ijma. Ulama sepakat (ijma') bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.

MEMPERHATIKAN:

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878

2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.

MEMUTUSKAN

Dewan Syari'ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).

b.Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).

c.Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).

d.Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

a.Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.

b.Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

c.Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

d.Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).

Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI'AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA